IKAHI Logo IKAHI

Profil IKAHI

Sejarah Kami

Perjalanan lahirnya Ikatan Hakim Indonesia sebagai organisasi profesi hakim yang bersifat nasional.

Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.

Awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang.

Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dan selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, S.H., untuk membentuk Pengurus Besar IKATAN HAKIM serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKATAN HAKIM.

Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Ternyata sampai dengan tanggal 20 Maret 1953, tenggat waktu dimana proses penyampaian pendapat tersebut berakhir, tidak ada usul dan saran perubahan yang diterima, sehingga kemudian konsep ini disahkan sebagai AD/ART IKATAN HAKIM dan selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional yang bernama IKATAN HAKIM INDONESIA, disingkat IKAHI.

Tonggak Sejarah

  1. 1951

    Ikatan Hakim Pertama di Surabaya

    Atas inisiatif Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. dari Pengadilan Negeri Malang, terbentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Wadah serupa juga dibentuk di Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang.

  2. September 1952

    Rapat Para Hakim di Surabaya

    Para Hakim dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur bersepakat membentuk organisasi hakim yang bersifat nasional dan memberi mandat kepada Bapak Soerjadi, S.H. untuk membentuk Pengurus Besar serta menyusun AD/ART Ikatan Hakim.

  3. 20 Maret 1953

    Lahirnya IKAHI

    Konsep AD/ART disahkan setelah tidak ada usul perubahan hingga tenggat waktu. Tanggal 20 Maret 1953 ditetapkan sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi hakim nasional bernama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).